Melainkanakan fokus pada pengertian, tujuan, fungsi dan ciri-ciri dari teks laporan hasil observasi. Untuk mempersingkat waktu, dapat dilihat sebagai berikut. pernyataan yang dituliskan masih ada kaitannya dengan subjek yang akan dilaporkan. Adapun Unsur yang perlu ada dalam membuat pernyataan umum, misalnya memuat informasi umum seperti
Tuliskantugas dan fungsi dari lembaga lembaga ter PPKn, 24.08.2020 07:13, Daftar Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Jumat, 29 Mei 2020 | 17:00 WIB. Komentar. Komentar Lihat Foto. KOMPAS.COM/SALMAN. Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia.
Daftarklsifikasi disusun berdasarkan wilayah. Wilayah Pemerintahan Republik Indonesia terdiri dari Propinsi/daerah tingkat I, Kota/Kabupaten/daerah tingkat II, Kecamatan, dan seterusnya.
PengertianSistem Subjek Sistem subjek adalah sistem penyimpanan dan penemuan kembali arsip yang disusunberdasarkan pengelompokan nama masalah/subjek pada isi surat. Dalam mengelola arsip pribadi kita juga dapat menerapkan sistem subjek, misalnya di rumah tangga. Ada arsip tentang pembayaran rekening listrik, rekening telepon, arsip tentang
Skemaklasifikasi merupakan langkah dalam mengelompokkan masalah atau pokok permasalahan yang ada di dalam sebuah organisasi. Pola klasifikasi disusun berjenjang, yaitu seperti berikut: Main subject (Primer) Sub subject (Sekunder) Sub-sub subject (Tersier)
Daftarklasifikasi sistem penyimpanan arsip apabila menggunakan sistem subjek. Daftar klasifikasi subjek merupakan sebuah daftar yang berisi pengelompokan dokumen atau surat - surat berdasarkan kepada masalah - masalah atau subjek dari surat / dokumen tersebut yang disusun secara sistematis dan berjenjang dengan diberi kode khusus sebgai kode .
. Apakah Anda sering kesulitan dalam mengelola dokumen atau informasi dalam jumlah besar? Salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri. Daftar ini dapat membantu Anda dalam mengorganisir data sehingga lebih mudah dikelola dan dicari. Pengertian Daftar Klasifikasi Subjek Sebelum membahas langkah-langkah dalam membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu daftar klasifikasi subjek. Daftar klasifikasi subjek adalah sebuah daftar atau indeks yang berisi tentang subjek-subjek atau topik-topik tertentu yang ada dalam suatu dokumen atau koleksi informasi. Daftar ini berfungsi sebagai alat bantu dalam mengorganisir dan menemukan informasi yang dibutuhkan. Keuntungan Membuat Daftar Klasifikasi Subjek Buatan Sendiri Dalam mengelola informasi atau dokumen dalam jumlah besar, seringkali kita kesulitan dalam menemukan informasi yang dibutuhkan. Dengan membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri, Anda dapat mengelompokkan informasi berdasarkan topik atau subjek tertentu sehingga memudahkan dalam pencarian informasi. Beberapa keuntungan lain dari membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri antara lain Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan informasi Meningkatkan akurasi dan konsistensi dalam pengelompokan informasi Memudahkan dalam proses penelusuran informasi yang dibutuhkan Meningkatkan produktivitas dalam pekerjaan Langkah-Langkah Membuat Daftar Klasifikasi Subjek Buatan Sendiri Berikut ini adalah langkah-langkah dalam membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri 1. Tentukan Topik atau Subjek Tentukan topik atau subjek yang akan dibuatkan daftar klasifikasi. Topik atau subjek ini harus spesifik dan jelas sehingga memudahkan dalam pengelompokan informasi. 2. Buat Daftar Subjek Buat daftar subjek yang berkaitan dengan topik atau subjek yang telah ditentukan. Pastikan daftar subjek yang dibuat cukup lengkap sehingga memudahkan dalam pengelompokan informasi. 3. Kelompokkan Subjek Kelompokkan subjek berdasarkan kesamaan atau keterkaitan. Pastikan setiap subjek hanya termasuk dalam satu kelompok sehingga memudahkan dalam pencarian informasi. 4. Beri Kode pada Masing-Masing Subjek Beri kode pada masing-masing subjek dalam setiap kelompok. Kode yang diberikan harus spesifik dan jelas sehingga memudahkan dalam pencarian informasi. 5. Buat Indeks Buat indeks yang berisi daftar subjek dan kode yang telah dibuat. Indeks ini berfungsi sebagai alat bantu dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Kesimpulan Membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri dapat membantu Anda dalam mengorganisir dan menemukan informasi yang dibutuhkan dengan lebih mudah. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri dengan mudah dan efektif.
Subjek Pajak Apa Pengertian dan Klasifikasinya? Subjek Pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Satu hal penting lainnya, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap subyek pajak berbeda-beda satu sama lain. Bahkan kenyataannya, tidak seluruh subyek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya membayar dan melaporkan pajak pada umumnya. Apa Pengertian Subjek Pajak di Indonesia? Seperti yang akan dibahas di bawah ini, subjek perpajakan dalam negeri terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu orang pribadi, badan, dan warisan. Namun, secara umum subjek perpajakan memiliki satu jenis subjek lagi, yaitu Bentuk Usaha Tetap BUT. Sebelum beranjak, pahami dahulu pengertian dari masing-masing subyek pajak tersebut. Orang Pribadi OP merupakan perseorangan atau individu yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia WNI atau Warga Negara Asing WNA yang tinggal atau menetap di Indonesia. Badan merupakan seluruh badan usaha atau pemerintah yang berdiri dan mengalami perkembangan. Kecuali badan-badan yang bersifat tidak komersil dan badan, dimana sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD. Warisan yang belum dibagi merupakan harta warisan dari pewaris atau ahli waris yang mana harus dibayarkan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum melakukan proses pembagian. Kewajiban perpajakan bagi ahli waris atau pewaris dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut hingga berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagikan. Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha pribadi dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkan bagi badan, kriterianya adalah tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia terkait kelancaran usaha atau melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap BUT dapat berupa temapt kedudukan manajer, cabang perusahaan, gedung, pabrik, kantor perwakilan, gudang, dan lain sebagainya. Dasar Hukum Pasal 2 Undang-Undang UU Nomor 36 Tahun 2008 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan PPh. PER-43/PJ/2011 ditetapkan dan berlaku sejak 28 Desember 2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri. Klasifikasi Subjek Pajak Terlebih dahulu, ketahui 2 klasifikasi subjek perpajakan berdasarkan lokasi tempat tinggal atau kegiatan usahanya beroperasi 1. Subjek Pajak Dalam Negeri Kategorisasi ini didasarkan pada domisili pendiriannya atau seberapa lamanya suatu aktivitas bisnis bersangkutan dilakukan di Indonesia. Siapa saja yang dapat dikatakan sebagai subjek perpajakan dalam negeri? Subjek perpajakan dalam negeri dapat termasuk orang perorangan, badan usaha, dan warisan yang belum dibagikan. Apabila orang perorangan lahir di wilayah Indonesia atau telah tinggal menetap selama lebih dari 183 seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu selama 12 bulan atau 1 tahun, atau berniat tinggal lebih lama, maka dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri. Bagaimana Ketentuan Badan sebagai Subjek Perpajakan? Syarat utama sebuah badan dapat dikategorikan sebagai subjek perpajakan dalam negeri apabila telah didirikan atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama sedikitnya lebih dari 183 hari. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD. Ketentuan pengecualian badan yang dimaksud tersebut telah diatur oleh ketentuan subjek perpajakan khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Adapun pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara, dan kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia Pasal 2A ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008. Adapun contoh dari badan pemerintah atau usaha yang dikecualikan tersebut yaitu Badan Usaha Milik Negara BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah BUMD. Bagaimana dengan subjek warisan? Perlu Anda pahami, warisan yang belum terbagi dinyatakan sebagai subjek perpajakan dalam negeri karena keadannya menggantikan satu kesatuan dari pewaris, mendapat perlindungan hukum, dan sedang melakukan aktivitas ekonomi di wilayah Indonesia. 2. Subjek Pajak Luar Negeri Siapa sajakah subjek yang termasuk dalam subjek perpajakan luar negeri? Subjek perpajakan luar negeri mencakup orang pribadi yang memang tidak bertempat tinggal di Indonesia alias tinggal di luar negeri. Ketentuan pokoknya adalah orang pribadi yang berada atau singgah di wilayah Indonesia, namun tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Bagi badan usaha tetap, ketentuannya adalah badan usaha tersebut tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau kegiatan bisnis di wilayah Indonesia. Apa Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri? Setelah Anda membaca dan memahami pengertiaan dan karakter dasar subyek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, mari ketahui dan pelajari bersama apa dan bagaimana perbedaan mendasar di antara kedua jenis subyek pajak ini. Perbedaan yang mendasar dan penting di antara kedua subyek pajak dalam negeri dan luar negeri terletak pada pemenuhan kewajiban pajaknya, di antara lain Subjek perpajakan dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan, baik yang diterima maupun diperoleh dari Indonesia atau dari luar negeri. Sementara itu, subyek pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan yang ada di Indonesia. Subjek perpajakan dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif pajak umum. Sementara itu, subjek luar negeri dikenakan pajak terutang berdasarkan pada penghasilan bruto dengan pengenaan tarif sepadan alias tarif tunggal terhadap seluruh objek pajak berapa pun nilai yang terkandung. Subjek perpajakan dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh yang berguna sebagai sarana untuk menetapkan besar pajak yang terutang dalam satu tahun pajak tertentu. Sementara itu, bagi subjek luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh karena kewajiban perpajakannya telah dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final. Bukan Termasuk Subjek Pajak Menurut Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008, yang tidak termasuk subyek pajak adalah sebagai berikut Kantor Perwakilan Negara Asing Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak memperoleh atau menerima penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan timbal balik. Organisasi-Organisasi Internasional merupakan organisasi/ badan/ asosiasi/ lembaga/ forum/ perhimpunan antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional, dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. Adapun persyaratan organisasi internasional bukan termasuk subyek pajak adalah Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut; Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan di Indonesia. Demikian uraian mengenai subjek pajak atau dapat disebut wajib pajak di Indonesia. Tidak kalah penting, setiap wajib pajak diharapkan dapat menunaikan kewajiban dan hak perpajakannya dengan baik. Adanya sistem online dalam urusan administrasi perpajakan, semakin memudahkan Anda dan memungkinkan untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan. Klikpajak merupakan salah satu mitra resmi Dirjen Pajak. Layanan Klikpajak merupakan aplikasi perpajakan online dengan dilengkapi berbagai fitur. Gabung dan registrasikan akun Anda sekarang juga!
Daftar subyek berkode adalah daftar yang berisikan istilah-istilah subyek yang dilengkapi dengan kode dari istilah subyek bersangkutan. Kode atau biasa juga disebut notasi adalah tanda pengenal identitas dari sesuatu istilah subyek. Kegunaan kode ini sesungguhnya adalah 1. Untuk memudahkan mengetahui kelompok dari sesuatu subyek. 2. Untuk memudahkan penentuan lokasi dan urutan-urutan penyimpanan bahan-bahan dari subyek pada Sistem Pokok Masalah Kegunaan kode yang terakhir lebih ditujukan pada penggunaan koleksi perpustakaan, di mana buku-buku di rak berdasarkan kode yang ditempelkan punggung buku. Untuk arsip yang banyak, seperti Arsip Nasional atau Sentral Arsip suatu instansi, kode memang sangat diperlukan untuk menentukan lokasi dan urut-urutan penyimpanan. Sementara itu, untuk arsip- arsip di bagian atau unit suatu instansi penyertaan kode pada istilah subyek agaknya tidaklah diperlukan benar, bahkan dapat bisa menyulitkan petugas untuk mengingat-ingat kode untuk mengetahui lokasi arsip. Persyaratan bagi model kode yang dipilih adalah, 1 singkat dan jelas, 2 mudah dipahami dan diingat; 3 mudah dibaca; 4 sederhana dalam penulisan. Ada 3 macam kode yang dapat dipilih, yakni angka, haruf, dan gabungan angka dan huruf atau huruf dan angka. 1 Kode angka dapat dapat berupa angka arab, misalnya 1,2,3; angka romawi misalnya I, II, III; angka desimal misalnya 00, 11, angka Duplex misalnya 1-3, 7-10, 11-13. 2 Kode huruf dapat berupa huruf besar seperti A, B, C; huruf kecil seperti a, b, c, d; gabungan huruf AA, AB, ac, ad, Ac; kependekakan seperti KU keuangan, KP kepegawaian, PL perlengkapan. 3 Kode gabungan angka dan huruf atau huruf dan angka, misalnya 4 Salah satu contoh dari daftar subyek berkode dicantumkan berikut ini, yang diambil sebagian dari Daftar Klasifikasi Kearsipan Departemen Dalam Negeri RI. Kode yang mewakili kelas masalah sebenarnya sudah cukup memadai bagi penyimpanan dan penemuan kembali arsip. Jika untuk keperluan khusus terutama untuk kecermatan dan ketepatan lebih lanjut, maka masalah atau subyek dapat diteruskan dengan tambahan kode seperti bentuk penyajian, wilayah dan komponen. Bentuk penyajian mendapat tambahan kode sebagaimana contoh berikut ini. -01 Laporan -02 Statistik -13 Seminar, Lokakarya -04 Peraturan Perundang-undangan -05 Penelitian -06 Pendidikan -07 Perencanaan -08 Panitia -09 Ceramah Berikut ini diberikan contoh kode subyek yang mempergunakan tambahan bentuk penyajian 480 Media Massa -13 Lokakarya Lokakarya Media Massa Untuk melengkapi masalah dengan wilayah, maka kode masalah dapat ditambah dengan kode wilayah sebagai berikut -1 Pusat -2 Sumatra โ 21 Ace -22 Sumatra Utara dan seterusnya -3 Jawa โ31 DKI Jakarta -32 Jawa Barat dan seterusnya. -4 Kalimantan -41 Kalimantan Barat -42 Kalimantan Tengah dan seterusnya -5 Sulawesi -51 Sulawesi Utara -52 Sulawesi tengah dan seterusnya. Kode masalah dapat juga ditambah dengan kode singkatan nama instansi sebagaimana contoh berikut -IJ Inspektorat Jenderal -SJ Sekretaris Jenderal -SP Direktorat Jenderal Sosial Politik dan seterusnya. Contoh kode subyek yang disertai oleh kode singkatan nama instansi 700 Pengawasan -SJ Sekretariat Jenderal 700-SJ Pengawasan di Sekretariat Jenderal Dari pembehasan di atas, jelas bahwa pola klasifikasi dan kode yang akan diterapkan sebaiknya adalah buatan sendiri, sehingga akan sesuai dengan kebutuhan arsip instansi bersangkutan.
1. Pengertian Sistem Subjek Sistem subjek yakni sistem penyimpanan dan reka cipta kembali pertinggal nan disusunberdasarkan pengelompokan stempel kelainan/subjek pada isi tembusan. Intern mengelola pertinggal pribadi kita pula bisa menerapkan sistem subjek, misalnya di rumah tataran. Ada manuskrip tentang pembayaran rekening listrik, rekening telepon, tembusan tentang ijazah, akte kelahiran, dan tidak-tidak. 2. Fungsi sistem subjek dan Kelemahan sistem subjek Kelebihan sistem subjek mudah berburu keterangan bila perihalnya saja yang ingin diketahui. boleh dikembangkan dengan lain terbatasnya judul dan susunannya. Kelemahan sistem subjek sulit mengklasifikasikan apabila terdapat aneka ragam perihal yang dempang sama sedangkan berlainan satu sama sekata untuk bermacam varietas surat. 3. Daftar Klasifikasi Subjek Daftar klasifikasi arsip ini adalah daftar nan berisi tentang pengelompokan pertinggal berdasarkanmasalah-masalah, secara berstruktur dan logis, serta disusun bertajuk dengan tanda-tanda khusus yang berfungsi seumpama kode. Tujuan pembuatan daftar klasifikasi subjek adalah bak berikut 1. Agar istilah yang digunakan untuk kategorisasi pertinggal dapat dibuat tetap dan seragam 2. Semua sahifah nan bersubjek sama akan dapat berkumpul di tempat yang sama, dan arsip yang subjeknya saling berkaitan akan diletakkan berkembar. 3. Mengasongkan agar piagam secara mudah, cepat, dan tepat, ditentukan pun dan dikembalikan ke ajang sediakala. Intern merumuskan daftar klasifikasi subjek, problem-masalah nan ada dibagi menjadi sejumlah tangga, yaitu misal berikut. Tingkat I masalah utama masalah nan paling luas Tingkat II sub masalah problem yang lebih kecil dari masalah utama Tingkat III sub-sub masalah masalah yang lebih kecil dari sub masalah Ki kesulitan Terdepan Masalah Sub Kelainan Kp Kepegawaian Cuti a. Perlop Melahirkan b. Cuti Nyeri c. Cuti Tahunan Mutasi a. Kenaikan golongan b. Masa kerja c. Tunjangan keluarga d. Alih tugas e. Jabatan Masalah Utama Ki kesulitan Sub Masalah Kp Kepegawaian Cuti Alih tugas bagi instansi yang ira lingkupnya luas, dapat memperalat daftar klasifikasi subjek sampai 3 jenjang atau makin, sedangkan instansi yang latar kerjanya kecil cukup memperalat satu atau dua tingkatan namun. Adapun daftar klasifikasi subjek dibagi menjadi 2, yaitu andai berikut 1. Daftar Klasifikasi Subjek Standar Daftar subjek ini disebut standar karena daftar ini sudah merupakan standar masyarakat di tingkat sejagat. Daftar standar ini banyak dipergunakan bikin memilah persendian di persuratan dan penggolongan penyimpanan sahifah. Tembusan-arsip yang memiliki masalah subjek yang banyak dan luas memerlukan notasi terperinci moga lokasi penyimpanan arsipnya jelas. Misalnya, di nasional tembusan suatu Negara. Alasan pemakaian daftar standar pemanfaatan daftar tolok ini sangat sesuai dengan keperluan. Tetapi lakukan suatu instansi yang mempergunakansistem subjek, penggunaan daftar barometer ini rendah tepat karena setiap instansi punya kegiatan di parasan tertentu dan terbatas. Ada beberapa daftar klasifikasi subjek patokan yang pas banyak digunakan secara internasional, yaitu DDC Dewey Decimal Clasification; UDC Universal Decimal Clasification; LC Library of Congress Clasification. DDC membagi subjeknya ke dalam 10 kelas utama, sama seperti UDC, sedangkan LC memberi subjeknya ke n domestik 20 kelas utama. Ketiga diversifikasi klasifikasi itu membagi subjeknya beralaskan pembagian ilmu pengetahuan. Oleh karena itu ketiganya sepakat dipergunakan untuk mengelompokkan koleksi buku di persuratan. Sebagai contoh, diambilkan pembagian kelas berpangkal DDC yang sebenarnya setimbang dengan pembagian UDC. Semua ilmu pengetahuan maka dari itu pendiri DDC, yaitu Melvil Dewey diklasifikasikan menjadi sepuluh kelas utama sama dengan berikut. 000 Mahajana 100 Filsafat 200 Agama 300 Ilmu Sosial 400 Bahasa 500 Ilmu Zakiah 600 Ilmu Terapan 700 Kesenian 800 Kesusastraan 900 Sejarah dan Geologi. Notasi DDC adalah angka decimal, misalnya lakukan Filsafat berkisar antara 100โ199. Kelas utama dibagi sekali lagi ke dalam 10 kelas kedua devisi. Kelas kedua dibagi pun internal 10 kelas bawah ketiga seksi. Misalnya, 600 merupakan Hobatan Terapan, 630 adalah Pertanian, 631 adalah Teknik dan Alat Persawahan, adalah Perlengkapan Pertanian, 631,31 adalah Mesin Pengerjaan Persil, 631,312 adalah Bajak. Notasi atau nomor klasifikasi bikin menentukan letak sasaran di tempat penyimpanan. Perpustakaan atau arsip kewarganegaraan yang punya pusparagam intern kuantitas ki akbar dan mencangam 10 bidang ilmu pengetahuan, niscaya tepat untuk menggunakan sistem subjek DDC maupun UDC. Sekiranya 10 kelas utama tersebut masih sedikit terperinci, maka bagan LC nan terdiri atas 20 papan bawah utama dapat digunakan. Lakukan arsip kantor pemerintah daerah penggunaan UDC tampaknya tidak cocok karena tiga hal berikut 1. Surat pemerintah kewedanan hanya mencakup subjek-subjek administrasi negara yang di internal DDC maupun UDC tetapi mencakup nomor 350 sehingga nomor yang dipakai akan terdiri atas digit yang banyak. 2. Notasi UDC sukar digunakan sebagai tanda pengenal inskripsi dan lokasinya. 3. Petugas arsip harus memperoleh pendidikan partikular, sementara itu jumlah petugas kopi nisbi banyak. Bikin pengelolaan arsip, bagan subjek yang lewat seia dipergunakan adalah bagan klasifikasisubjek buatan sendiri. Takdirnya cak bagi tata salinan nasional sesuatu negara yang mencakup semua bidang kegiatan negara bagan klasifikasi kriteria seperti DDC, UDC dan LC dapat digunakan. 4. Daftar Klasifikasi Subjek Imitasi Koteng Kaidah yang terbaik privat penyimpanan arsip yang mempergunakan sistem subjek adalah mempergunakan daftar klasifikasi subjek buatan sendiri. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan, fungsi, dan tugas setiap jawatan tidaklah selevel. Daftar imitasi sendiri lebih semupakat dengan kebutuhan dan harapan kantor per. Ada beberapa cara membuat daftar klasifikasi merupakan umpama berikut 1. mengingat-ingat setiap isi perihal tindasan yang diterima secara satu-satu suatu di dalam suatu buku tulis. Daftar itu kemudian disusun menurut abjad. Beberapa istilah yang sama pas diambil suatu untuk dimasukkan dalam daftar. Istilah subjek yang dipilih cak bagi daftar subjek hendaklah menetapi persyaratan 1. nomina atau yang dibendakan 2. sesanggup boleh jadi terdiri atas satu pengenalan 3. pengertiannya jelas satu komplikasi maupun subjek. 4. mengumpulkan semua masalah yang terserah plong seluruh instansi. Fungsi dan tugas masing-masing unit kerja telah jelas maka istilah subjek boleh diambil dari fungsi dan tugas tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan suatu daftar subjek. Misalnya, Personalia sebagaisubjek pertama, kemudian Kesejahteraan perumpamaan subjek kedua, dan Perlop sebagai subjek ketiga, dan seterusnya. Penulisan daftar klasifikasi subjek dapat dilakukan dengan 2 cara, antara lain sebagai berikut 1. Daftar Klasifikasi Subjek Bersih Daftar subjek bersih adalah daftar yang berisikan istilah-istilah subjek tanpa disertai kode notasi dan disusun menurut urutan aksara. Daftar tersebut dapat disusun menurut dua kaidah urutan abjad, merupakan urutan fonem kamus dan pujuk fonem ensiklopedia 1. Urutan abjad kamus yaitu urutan abc dari istilah-istilah yang disusun secara terpisah, seperti sreg susunan kamus, sonder menyibuk hubunganhubungan istilah dan tingkatan-tingkatannya. 2. Bujuk fonem ensiklopedia adalah urutan fonem berdasarkan istilah berpokok kelompok nan jenjangnya setingkat, yaitu setingkat dengan tingkatantingkatan tiap-tiap kelompok sama dengan yang biasa digunakan plong interelasi eksiklopedia. Lengkap sa-puan lambang bunyi kamus Bonus Cuti Gaji Azab Kebugaran Kesejahteraan Keuangan Koperasi Kredit Lamaran Mutasi Pajak Hierarki Pendidikan Pengadaan Pegawai Pengangkatan Pensiun Percobaan Personalia Seleksi Abjad Ensiklopedis adalah pujuk abjad bersendikan istilah bersumber kelompok nan jenjangnya setingkat, sesuai dengan strata masing-masing kelompok istilah seperti yang biasa dipergunakan lega susunan ensiklopedis. Model Aksara ensiklopedis Keuangan Skor Pajak Personalia Kesejahteraan Bonus Cuti Gaji Kebugaran Koperasi Purnakarya Mutasi Hukuman Jenjang Pengangkatan Pendidikan Pengadaan Pegawai Lamaran Percobaan Penyortiran 3. Daftar Klasifikasi Subjek Berkode Daftar subjek berkode adalah daftar nan berisikan istilah-istilah subjek yang dilengkapi dengan kode dari istilah subjek bersangkutan. Kode atau biasa juga disebut notasi yaitu nama pengenal identitas dari sesuatu istilah subjek. Kegunaan kode ini sesungguhnya adalah 1. bagi melincirkan mengarifi kerubungan pecah sesuatu subjek 2. untuk memudahkan penentuan lokasi dan urutan-urutan penyimpanan alamat-bahan semenjak subjekbersangkutan. Kegunaan kode yang keladak lebih ditujukan kepada penggunaan koleksi perpustakaan, rakberdasarkan kode yang ditempelkan sreg punggung buku. Untuk arsip yang banyak, seperti mana Arsip Nasional atau Resep Arsip suatu instansi, kode memang terlampau diperlukan untuk menentukan lokasi dan kronologi penyimpanan. Sementara itu, kerjakan surat-arsip di bagian atau unit suatu instansi pengikutan kode pada istilah subjek agaknya tidaklah diperlukan bermartabat, bahkan bisa menyulitkan petugas dalam menghafaz kode untuk mengetahui lokasi arsip. Persyaratan bagi teladan kode nan dipilih adalah 2. mudah dipahami dan diingat 4. sederhana dalam penulisan. Penulisan kode bisa dilakukan dengan cara 1. angka Arab, misalnya 1,2,3 2. angka Romawi misalnya I, II, III 3. skor desimal misalnya 00, 11, 4. angka Duplex misalnya 1-3, 7-10, 11-13. 1. fonem besar seperti A, B, C 2. fonem katai sama dengan a, b, c, d 3. gabungan fonem AA, AB, ac, ad, Ac 4. kependekakan seperti KU keuangan, KP kepegawaian, PL perlengkapan. 5. Kode gabungan skor dan abc atau huruf dan angka, misalnya Salah satu contoh berpokok daftar subjek berkode dicantumkan berikut ini, nan diambil sebagian dari Daftar Klasifikasi Kearsipan Dep. Internal Negeri RI. 000 Publik 020 Peralatan 021 Peranti Tulis 022 Mesin kantor 100 Rezim 110 Pemerintahan Sendi 111 Presiden 112 Konsul Presiden 190 Hubungan Luar Negeri 191 Badal luar 195 PBB 200 Politik 200 Kebijakan 202 Orde Baru Kode yang mewakili kelas bawah masalah senyatanya sudah layak memadai bagi penyimpanan dan rakitan kembali salinan. Jika lakukan keperluan idiosinkratis terutama cak bagi kecermatan dan ketepatan lebih lanjut, komplikasi atau subjek dapat diteruskan dengan komplemen kode seperti bentuk penyajian, wilayah, dan komponen. Rangka penyajian membujur tambahan kode seperti contoh berikut ini. โ01 Laporan โ02 Statistik โ03 Seminar, Lokakarya โ04 Peraturan Perundang-invitasi โ05 Penelitian โ06 Pendidikan โ07 Perencanaan โ08 Panitia โ09 Ceramah Contoh kode subjek nan mempergunakan pelengkap bentuk penyajian. 480 Kendaraan Massa โ03 Sanggar kegiatan Lokakarya Alat angkut Komposit Buat melengkapi masalah dengan area maka kode masalah dapat ditambah dengan kode kawasan sebagai berikut. โ1 Pusat โ2 Sumatra โ21 Aceh โ22 Sumatra Utara โ23โ โ3 Jawa โ31 DKI Jakarta โ32 Jawa Barat โ33 โ โ4 Kalimantan โ41 Kalimantan Barat โ42 Kalimantan Tengah โ43 โ โ5 Sulawesi โ51 Sulawesi Lor โ52 Sulawesi perdua โ53 รขโฌโ Kode ki kesulitan boleh juga ditambah dengan kode singkatan nama instansi sebagaimana contoh berikut. โIJ Inspektorat Jenderal โSJ Sekretaris Jenderal โSP Direktorat Jenderal Sosial Politik dan seterusnya. Contoh kode subjek yang disertai makanya kode singkatan logo instansi. 700 Penapisan โSJ Tata usaha Jenderal 700-SJ Pengawasan di Kepaniteraan Jenderal Dari pembehasan di atas, jelas bahwa teoretis klasifikasi dan kode nan akan diterapkan sebaiknya adalah buatan sendiri sehingga akan sesuai dengan kebutuhan arsip instansi bersangkutan 6. Varietas-jenis peralatan dan organ dalam sistem subjek Kebutuhan filling cabinet disesuaikan dengan daftar klasifikasi yang sudah dibuat. suatu laci fillng cabinet dapat memuat satu komplikasi utama. Jika kelainan terdepan terserah 10, maka diperlukan 10 laci 3 filling cabinet 4 laci . Dapat juga satu laci bagi memuat satu sub komplikasi. Sekiranya satu laci memuat satu komplikasi utama, maka kuantitas guide yang dibutuhkan sebanyak jumlah sub kebobrokan, ditambah dengan sub-sub masalah. Kalau satu laci memuat suatu sub masalah, maka jumlah guide yang digunakan sebanyak jumlah sub-sub masalah. Hanging folder yang dibutuhkan sebanyak kuantitas sub-sub masalah, ataupun sebanyak total penyakit yang ada lega tingkatan keladak. Setiap satu jenis surat keadaan sahifah dibuatkan suatu kartu indeksnya. Jadi, semua sertifikat yang disimpan mempunyai kartu penanda. Tak semua piagam yang disimpan dibuat karcis angkat tangan silang. Tetapi namun pertinggal surat yang berisikan bertambah berasal satu ki aib, baru dibuatkan tunjuk silang. Diperlukan untuk menyortir sahifah berlandaskan subjek. Jumlah subjek yang suka-suka dapat dijadikan bawah untuk menentukan berapa banyak perlengkapan sortir yang digunakan. Digunakan untuk menyimpan kartu indeks, yang penyusunan kartu indeksnya berlandaskan abjad. 8. Prosedur penyimpanan arsip Langkah-langkah menyimpan akta sistem subjek pada dasarnya setinggi dengan sistem-sistemyang tidak, yaitu sebagai berikut. 1. menyelidiki tanda pelepas Berkas atau surat yang disimpan diperiksa untuk memastikan apakah arsip mutakadim selesai diproses ataupun belum, dengan melihat tanda-logo perintah surat disimpan. Plong momen mengusut petugas berbarengan menentukan subjek surat tersebut. Contoh Bagas akan menyimpan surat dari ibu Arliani mengenai cuti sakit. Berjasa surat tersebut subjeknya merupakan Cuti Remai. 2. mengindeks Mengindeks dalam sistem subjek artinya menentukan permasalahan dokumen dengan mencocokan dengan daftar klasifikasi yang sudah dibuat. 3. mengode Menuliskan kode pada surat tersebut sesuai dengan daftar klasifikasi subjek. Kalau daftar klasifikasi subjek menggunakan kode beberapa abjad atau angka, maka kode yang ditulis pada tembusan adalah kode huruf atau skor tersebut. Tetapi jika daftar klasifikasi tidak menggunakan kode, maka yang ditulis merupakan logo subjeknya. Kode subjek nan ditulis yakni tanda/nomorsubjek pada daftar klasifikasi yang tingkatannya paling. 4. menyortir Surat-surat yang punya kode yang proporsional dikelompokan menjadi satu. Apabila inskripsi hanya suatu, maka tidak mesti disortir. 5. mengedrop Inskripsi-inskripsi ditempatkan sesuai dengan kode sura dan kode tempat penyimpanan. ideal surat sakit semenjak ibu Arliani ditempatkan dalam laci berkode Kepegawaian, dibelakang guide cuti dan di internal hangin folder Vakansi sakit. Goresan sebelum dokumen ditempatkan secara permanen lega tempat penyimpanan, jangan lupa bagi takhlik tiket indeks terlebih dahulu. 6. Prosedur penemuan kembali Langkah-lanhkah menemukan arsip privat sistem subjek adalah laksana berikut 1. tentukan subjek arsip nan dicari contoh bapak anwar kepingin mencari dokumen akan halnya SPT surat deklarasi pajak tahun 2008. Maka dari itu karena itu, afifah andai arsiparis menentukan subjek tembusan tersebut, yaitu SPT 2. menentukan penanda subjek salinan kemudian diindeks dengan pendirian mencocokan subjek surat dengan daftar klasifikasi subjek contoh kepegawaian vakansi liburan bersalin kelepasan guncangan cuti tahunan keuangan kredit pajak PBB PPh PPn Berati surat tersebut indeksnya PPh รขโฌโ Pajak รขโฌโ Keuangan. contoh surat tersebut kodenya PPh 4. mencari arsip pada panggung penyimpanan contoh arsip tersebut dicari pada laci beerkode keuangan, di belakang guide berkode pajak, di dalam hanging folder berkode PPh 5. mengambil arsip pada arena penyimpanan ambillaharsip tersebut dan tukar dengan sutra pinjam arsip makao 1 6. mengambil arsip jika memang benar surat yang dicari arsip selanjutnya diberikan kepada peminjam disertai lembar pinjam surat lembar 2 7. memasrahkan arsip lega peminjam jika lain mengetahui permasalahan surat, namun hanya diketahui logo individu / perusahaan bagaikan identitas surat yang dicari. Cak bagi demikian, maka arsip tersebut dapat ditemukan semata-mata dalam hal ini perlu radas bantu, ialah kartu indeks. Berikut langkah nan dapat dilakukan jikalau arsip yang dicari tidak diketahui subjeknya 1. tentukan nama anak adam/jasmani/perusahaan andai identitas piagam contoh andika ingin mencari tindasan atas cap gunawan wubisono, tetapi dia bukan mengetahui subjek ssratnya. Dengan demikian identitas surat tersebut yakni gunawan wibisono. 2. indekslah nama tersebut contoh penanda jenama berasal gunawan wibisono adalah, wibisono, gunawan 3. tentukan kodenya, yaitu Wi 4. carilah kartu indeks plong laci cardex yang berkode W, dibelakang guide Wi. 5. Lihatlah kode surat yang tersurat pada kartu indeks. 6. Cocokkan kode tersebut dengan daftar klasifikasi subjek 7. Cari arsip tersebut pada laci yang berkode kepegawaian, di belakang guide cuti. 8. Ambil kopi tersebut seandainya memang benar arsip yang dicari dan tukar dengan utas sanggam arsip lembar 1 9. Serahkan sertifikat plong tertagih beerikut lembar pinjam arsip sutra 2 10. Simpan sutra sanggam dokumen lembar 3 pada tickler file. Moga BERMANFAAT;
Membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri adalah langkah yang penting dalam mengorganisir dan mengelola surat atau dokumen yang diterima di kantor. Dengan memiliki daftar subjek yang terstruktur, Anda dapat dengan mudah mencari dan mengakses informasi yang dibutuhkan. Tuliskan cara pembuatan daftar klasifikasi subjek buatan sendiri? Cara pembuatan daftar klasifikasi subjek buatan sendiriAda beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat daftar klasifikasi subjek buatan sendiri. Salah satu cara yang sederhana adalah dengan mencatat setiap isi atau perihal surat yang diterima secara individual di dalam satu buku tulis atau catatan. Kemudian, daftar ini dapat disusun menurut subjek atau topik yang relevan. Jika terdapat beberapa perihal yang memiliki istilah yang sama, Anda hanya perlu mencatatnya sekali dalam itu, ada dua jenis daftar subjek yang umum digunakan, yaitu1. Daftar Subjek MurniPada jenis daftar ini, subjek-subjek atau topik-topik yang tercantum dalam daftar tidak memiliki kode unik atau identifikasi tambahan. Subjek-subjek ini hanya disusun berdasarkan abjad atau kategori yang relevan. Misalnya, jika Anda memiliki subjek "Pengadaan Barang," Anda dapat menuliskannya di bawah huruf "P" dalam Daftar Subjek BerkodePada jenis daftar ini, setiap subjek atau topik diberikan kode unik atau identifikasi tambahan. Kode ini dapat berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Pendekatan ini memungkinkan penggunaan kode sebagai referensi cepat dan sistematis untuk mengelompokkan subjek-subjek tertentu. Misalnya, subjek "Pengadaan Barang" dapat diberikan kode "PB-001" untuk mempermudah pencarian dan untuk mencatat bahwa daftar klasifikasi subjek buatan sendiri harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan kantor atau organisasi Anda. Anda dapat menyesuaikan struktur dan jenis daftar subjek sesuai dengan karakteristik dan kegiatan kantor Anda. Pastikan untuk membuat daftar yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses dengan memiliki daftar klasifikasi subjek yang baik, Anda akan dapat mengatur, mengelola, dan mencari informasi dengan lebih efisien, meningkatkan produktivitas, dan menghindari kebingungan dalam mengelola dokumen dan surat-surat yang diterima.
tuliskan pengertian dari daftar klasifikasi subjek